Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Masyarakat Umum

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran untuk ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan berbagai moda transportasi yang disesuaikan dengan wilayah penerapan PPKM.

Untuk moda transportasi udara dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang efektif berlaku sejak 24 Oktober 2021 adalah sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan menggunakan kapal, kereta api, angkutan darat pribadi atau umum dari dan ke Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan Luar Jawa-Bali (PPKM Level 3-4), ketentuan yang berlaku efektif sejak 21 Oktober 2021 adalah wajib menunjukkan vaksin min. dosis 1 dan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau hasil negatif tes rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan dari dan ke Luar Jawa-Bali (PPKM Level 1-2) dengan segala moda transportasi, ketentuannya adalah menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum berangkat, atau hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam.

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi anak usia di bawah 12 tahun (dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan), pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Jawa/Bali, dan orang dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang tidak bisa divaksin (dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah).

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksinĀ 

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 4

Bagikan

Info Penting