Indonesia Tolak Masuk Orang Asing, Pelaku Perjalanan dari Wilayah India
Pemerintah menerbitkan kebijakan untuk menolak masuk sementara seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Pemerintah juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India.
Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 April 2021 sebagai upaya pencegahan masuknya mutasi virus Sars-COV-2 yang menjadi salah satu faktor lonjakan angka kasus aktif COVID-19 di India.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 2