Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Memudahkan WNA dan WNI Mengakses Fasilitas Publik - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Verifikasi Vaksinasi PeduliLindungi Memudahkan WNA dan WNI Mengakses Fasilitas Publik

JAKARTA - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang mendapat vaksin COVID-19 di luar negeri, dapat memperoleh sertifikat vaksinasi yang terintegrasi aplikasi PeduliLindungi. Caranya dengan mengajukan verifikasi di situs web Kementerian Kesehatan di alamat: vaksinln.dto.kemkes.go.id.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, verifikasi ini harus dilakukan WNI dan WNA dengan mendaftar terlebih dahulu. Sehingga dapat mengakses fasilitas publik di Indonesia. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan bagi WNI, dan masing-masing keduataan bagi WNA yang hasilnya akan dikonfirmasi via email. 

Selanjutnya, pihak yang mengajukan dapat mendaftar dan login ke aplikasi PeduliLindungi , melengkapi data akun untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi dengan masuk ke web PeduliLindungi. 

"Fitur verifikasi ini diharapkan memudahkan WNI dan WNA yang vaksinasi di luar negeri untuk bisa mengakses fasilitas publik dengan aplikasi PeduliLindungi," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (21/9/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Disamping itu, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021. Melalui peraturan ini pemerintah memeberikan pengecualian untuk masuk bagi WNA ke Indonesia. 

Pengecualian ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan pemegang visa tinggal terbatas. Walaupun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena kebijkana ini alam dilakukan secara hati-hati

Menkumham juga memiliki kewenangan untuk melarang dan menolak orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan. 

Ditambahkan, sesuai Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 18 Tahun 2021 beserta 2 adendumnya, serta SK Kasatgas No. 13 Tahun 2021, maka bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalankan protokol kesehatan berupa skrining dokumen dan kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tes ulang PCR sebanyak 2 kali saat tiba, saat entry dan exit tes, serta karantina 8 hari. 

Dan juga, sebagaimana arahan Presiden untuk memprioritaskan upaya pengendalian utama yaitu 3M, 3T dan vaksinasi menjadi bentuk mengoptimalkan upaya menekan peluang penularan COVID-19. Termasuk kedepannya melakukan upaya sero surveilans dengan tujuan untuk mengetahui kekebalan yang sudah terbentuk di masyarakat akibat vaksinasi dan tertular secara alamiah. 

"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat untuk mensukseskan berbagai upaya pengendalian pemerintah yang ada," imbuh Wiku.

Jakarta, 21 September 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/ACU/VJY]

Bagikan

Info Penting