Strategi Menyiapkan Fasilitas Kesehatan Khusus COVID-19 - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Strategi Menyiapkan Fasilitas Kesehatan Khusus COVID-19

Relaksasi aturan yang akan mengizinkan tenaga kesehatan tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) boleh langsung kerja dalam kondisi darurat menjadi salah satu solusi

Jakarta, 22 Januari 2021 – Saat ini, estimasi kebutuhan tempat tidur khusus untuk pasien COVID-19 naik sekitar 30 persen mengikuti estimasi kenaikan jumlah kasus aktif pasca libur panjang akhir tahun dan tahu baru yang lalu. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memerintahkan rumah sakit untuk menambah ruangan dan alokasi tempat tidur khusus pasien COVID-19 dari sebelumnya 10 persen, kini menjadi 30 persen.

Selain itu, Kemenkes juga melakukan relaksasi aturan yang akan mengizinkan tenaga Kesehatan (nakes) tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) untuk boleh langsung kerja dalam kondisi darurat. Hal ini berpotensi memberi tambahan sekitar 10 ribu perawat dan 3-4 ribu dokter.

Kebijakan dari pusat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Salah satunya oleh Kabupaten Tangerang. “Kapasitas tempat tidur setiap bulan kami perbarui dengan tiga rumah sakit umum Kabupaten Tangerang dan 23 rumah sakit swasta di sekitarnya. Saat ini keterisian kamar khusus COVID-19 tinggi. Begitu juga dengan ICU walaupun sudah ada penambahan namun rasio keterisiannya sangat tinggi,” ungkap Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dalam Dialog Produktif bertema Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19, yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (22/1).

Masih menurut keterangan Ahmed Zaki, kondisi pasien COVID-19 di Kabupaten Tangerang tergolong tinggi. “Per hari ini total terkonfirmasi kasus positif di Kab Tangerang ada 6.085 orang dari 80 ribu lebih tes swab yang telah dilakukan mulai Maret 2020. Dari total 6.085, sejumlah 5.672 dinyatakan sembuh dan masih 329 masyarakat yang dirawat baik yang diisolasi di rumah singgah maupun di rumah sakit atau isolasi mandiri. Dari jumlah total yang positif, lanjutnya, ada 134 meninggal atau sekitar 2,2 persen,” katanya. 

Terkait tren naiknya kasus positif, Ahmed Zaki melakukan beberapa langkah antisipasi. “Salah satunya dalam satu minggu terakhir ini saya dengan kepala dinas kesehatan dan Sekretatis Daerah keliling ke semua rumah sakit, terkait penambahan tempat tidur maupun ICU sesuai aturan baru dari Kemenkes. Di Februari nanti akan ada penambahan sekitar 150 tempat tidur dan 12 ICU,” jelasnya.

Kemudian apabila di Februari masih tinggi, tambahnya, Pemkab Tangerang sedang mempersiapkan alternatif berikutnya, yaitu membuka kembali salah satu rumah singgah yang dulu pernah dioperasikan dengan kapasitas 120 pasien.

Selain itu, Ahmed Zaki mendorong dan mengusahakan untuk kenaikan tipe beberapa rumah sakit melalui penambahan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM). “Tantangannya adalah penyediaan SDM karena SDM sangat terbatas. Namun, dengan adanya relaksasi aturan nakes dari Kemenkes bisa menjadi solusi terbatasnya SDM di bidang kesehatan,” tutupnya.

Langkah antisipasi di sektor penyediaan tempat perawatan pasien COVID-19 telah dilakukan oleh Kabupaten Tangerang. Hal ini perlu didukung masyarakat untuk ikut menjaga agar jangan sampai angka kasus positif COVID-19 semakin meroket. Semua lapisan masyarakat bisa turut berperan aktif dalam sektor pencegahan dengan disiplin protokol Kesehatan 3M: memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta mendukung proses tracing yang dilakukan pemerintah sampai pandemi benar-benar berhenti.

***********

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

(PEN/LAH/VJY)

Bagikan

Info Penting