Satgas: Pembentukan Posko Akan Perkuat Kebijakan PPKM - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Satgas: Pembentukan Posko Akan Perkuat Kebijakan PPKM

JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 kembali menegaskan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan menurunkan angka kasus aktif dan meningkatkan angka kesembuhan. Upaya ini pun diperkuat dengan kebijakan pembentukan Pos Komando (posko) yang dicanangkan Satgas Penanganan COVID-19. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pada prinsipnya esensi PPKM dan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dijalankan selama ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan membagi jenis pembatasan menjadi karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. 

"PPKM mengakomodir, penerapan kebijakan ke wilayah yang lebih luas, namun spesifik kepada daerah-daerah yang masuk kedalam pertimbangan khusus dengan 4 parameter nasional dan langsung dibawah pertanggungjawab pimpinan daerah setempat," ungkapnya dalam keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta Selasa (2/2/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Kebijakan PPKM saat ini juga diperkuat dengan strategi baru yang dicanangkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 yaitu Posko atau Pos Komando yang akan tersebar secara nasional di tingkat desa dan kelurahan. Posko pada tingkatan ini akan dipimpin oleh kepala desa atau lurah dengan beranggotakan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak lain yang dibutuhkan. 

"Fungsi prioritas posko untuk mendorong perubahan perilaku di masyarakat, memberikan layanan di masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatksn pelaksanaan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) hingga ke tingkat RT dan RW," lanjutnya. 

Dengan kebijakan posko tersebut, diharapkan penularan COVID-19 hingga tingkat terkecil dapat dikendalikan bersama-sama oleh masyarakat. Dan sudah diketahui bersama, bahwa klaster keluarga masih menjadi sumber penularan yang paling banyak terjadi di masyarakat. 

Karenanya penting Satgas COVID-19 dibentuk hingga ke tingkat RT dan RW dengan peran memantau kasus COVID-19 yang terjadi di pemukiman serta memberikan pengawasan pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Sehingga klaster keluarga dapat dicegah. 

Posko ini diharapakan menjadi langkah mitigasi dari kondisi yang sedang dihadapi Seperi bencana alam banjir dan gempa bumi. Dibutuhkan kolaborash erat seluruh elemen masyarakat untuk meringankan beban ganda yang saat ini kita hadapi bersmaa. 

Saya mengingatkan relawan tetap patuhi protokol kesehatan. Sehingga risiko penularan di daerah bencana dapat diminimalisir. Bagi masyarakat yang daerahnya terdampak, selalu ikuti arahan petugas dilapangan untuk evakuasi maupun langkah-langkah penanganan selanjutnya. 


Jakarta, 2 Februari 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

(ISTA/QQ/YOY)

Bagikan

Info Penting