Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Menghambat Hak Masyarakat - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Satgas Covid-19: Jangan Sampai Keterbatasan Alat Kesehatan Menghambat Hak Masyarakat

JAKARTA - Berdasarkan data per 1 Desember 2020 tentang distribusi alat material kesehatan dari pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19, saat ini sudah didistribusikan sebanyak 1.315 portable ventilator yang diberikan kepada 34 provinsi seluruh Indonesia. 

Namun, apabila fasilitas kesehatan di daerah mengalami hambatan dalam pelayanan kesehatan akibat sarana dan prasarana, untuk segera melaporkan kepada Satgas Covid-19. Karenanya, ia berharap pelayanan kesehatan di berbagai daerah terhambat karena kekurangan alat kesehatan. 

"Jangan sampai keterbatasan alat kesehatan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan," himbau Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media, Kamis (3/12/2020) di Graha BNPB yang juga disiarkan langsung Kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Masih berkaitan, soal keterisian tempat tidur, Wiku merujuk pada data Rumah Sakit Online Kementerian Kesehatan. Secara nasional, rasio pemanfaatan tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 per 1 Desember 2020, ialah 57,97%. Provinsi dengan angka keterisian tempat tidur tertinggi ialah Jawa Barat yaitu 77%. Sedangkan terendah pada Maluku Utara sebesar 10%.

"Antisipasi yang telah dirancang jika terjadi lonjakan kasus sudah disiapkan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan masyarakat bisa terjamin apapun situasinya," lanjut Wiku masih menjawab pertanyaan media. 

Kementerian Kesehatan saat ini sudah membuat rekayasa pelayanan kesehatan, sesuai dengan besar lonjakan kebutuhan tempat tidur yang tinggi di rumah sakit. Yaitu jika terjadi kenaikan pasien sebesar 20 sampai dengan 50 persen, maka pelayanan dapat beroperasi tanpa perubahan apapun, karena pada dasarnya rumah sakit masih dapat menampung. 

Jika kenaikan pasien lebih dari 50 sampai dengan 100 persen, maka rumah sakit dapat menggunakan ruang perawatan umum menjadi ruang perawatan pasien Covid-19. Lalu, jika kenaikan pasien lebih dari 100 persen, maka dapat mendirikan tenda darurat di area rumah sakit, atau mendirikan rumah sakit lapangan, atau darurat bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan TNI, mendirikan di luar area rumah sakit. 

Selain itu, pemerintah diberbagai daerah juga sudah berupaya keras dalam mencegah penularan Covid-19 seperti melakukan tracing (pelacakan). Dalam hal ini, seperti Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah melakukan tracing kepada kontak terdekat dari Gubernur Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria. Tracing dilakukan kepada 437 orang yang melakukan kontak erat dengan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. 

"Dan dari tracing yang sudah dilakukan, ditemukan sebanyak 24 orang positif Covid-19. Rinciannya, 5 orang berasal dari kontak erat gubernur, dan 19 orang kontak erat wakil gubernur," jelasnya masih menjawab pertanyaan media.

Untuk itu, dalam menekan penularan Covid-19 di daerah lain, ia menghimbau Satgas Covid-19 semua daerah untuk melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Satgas pusat katanya selalu berkoordinasi dengan satgas di daerah termasuk penyelenggaraan pemilu untuk memastikan pemilihan kepala daerah serentak berjalan bebas Covid-19. 

Pemerintah juga telah menandatangani surat keputusan bersama yang merevisi jumlah cuti bersama akhir tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus positif Covid-19 akibat periode libur panjang sebelumnya. 

"Saya tekankan kepada pemerintah daerah untuk terus mengoptimalkan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan tanpa pandang bulu. Daerah harus berani dan tegas membubarkan kerumunan," Wiki menekankan. 


Jakarta, 3 Desember 2020
Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

ISTA/QQ/DDL

Bagikan

Info Penting