Perhatikan Protokol Kesehatan Tiga Kegiatan Utama Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi COVID-19 - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Perhatikan Protokol Kesehatan Tiga Kegiatan Utama Perayaan Idul Adha di Tengah Pandemi COVID-19

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengimbau semua pihak memperhatikan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan pada tiga kegiatan utama perayaan Idul Adha di tengah pandemi COVID-19.

"Kita perlu memperhatikan tiga kegiatan utama dalam Idul Adha, yaitu penjualan hewan kurban, kegiatan pemotongan hewan dan pembagian daging kurban, serta penyelenggaraan salat Idul Adha," ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta, Kamis (30/7).

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang mengatur pelaksanaan perayaan Idul Adha yang tetap aman dari penularan COVID-19, antara lain melalui Kementerian Agama dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19, selanjutnya melalui Kementerian Pertanian dengan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Corona Virus Disease (COVID-19) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Fatwa Nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.

Pertama, untuk penjualan hewan kurban ada beberapa ketentuan yang wajib diikuti oleh penjual dan pembeli serta tempat yang digunakan untuk menjual hewan kurban.

Ketentuan tempat penjual hewan kurban, antara lain :
1. Memiliki izin pemerintah daerah setempat
2. Mengatur pembatasan waktu, tata letak dan jaga jarak minimal satu meter
3. Membedakan akses jalan keluar dan masuk
4. Menyediakan sarana dan petunjuk Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
5. Memeriksa suhu tubuh di pintu masuk
6. Melarang orang sakit masuk ke tempat penjualan

Sedangkan ketentuan bagi penjual dan pembeli hewan kurban, antara lain :
1. Mengoptimalkan penjualan melalui teknologi informasi atau secara daring
2. Penjual atau pekerja dari wilayah lain harus memiliki surat sehat
3. Menggunakan pakaian lengan panjang, masker atau Alat Pelindung Diri (APD) sesuai kebutuhan
4. Melakukan CTPS atau hand sanitizer
5. Membersihkan lapak dengan disinfektan
6. Menggunakan perlengkapan milik pribadi
7. Menghindari kontak langsung
8. Menggunakan etika batuk, bersih atau meludah yang tepat
9. Membersihkan diri dan perlengkapan pribadi saat tiba di rumah.

Selanjutnya untuk kegiatan pemotongan hewan kurban yang aman COVID-19 dibagi menjadi dua, yaitu pemotongan yang dilakukan pada Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) dan pemotongan di luar RPH-R.

Untuk pemotongan yang dilakukan pada RPH-R, ketentuan yang harus dilakukan, antara lain:
1. Pemotongan dilakukan di RPH-R pemerintah dan swasta
2. Menjaga jarak minimal satu meter antar petugas
3. Mengatur kepadatan pekerja dan kebersihan diri
4. Mengukur suhu tubuh di pintu masuk
5. Menghindari kontak langsung antar petugas
6. Menyediakan fasilitas disinfeksi, CTPS dan hand sanitizer
7. Membersihkan peralatan sebelum dan sesudah digunakan
8. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu boot.

Tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan di RPH-R, jika pemotongan dilakukan di luar RPH-R, ketentuan yang wajib dilakukan antara lain : 
1. Pemeriksaan suhu tubuh
2. Melarang orang sakit untuk bertugas
3. Menjaga jarak minimal satu meter
4. Mengatur jumlah panitia pemotongan
5. Membatasi kepadatan orang di tempat pemotongan
6. Menerapkan kebersihan diri
7. Petugas menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan, apron dan sepatu
8. Petugas tidak saling berhadapan saat pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging
9. Pembedaan petugas penanganan daging dan jeroan
10. Pendistribusian daging dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Selanjutnya terkait panduan salat Idul Adha saat pandemi, ada beberapa hal yang wajib dilaksanakan oleh pengelola masjid maupun jamaah yang melaksanakan ibadah di masjid.

Bagi pengelola masjid, ketentuan yang wajib dilaksanakan, antara lain :
1. Menyiapkan petugas pengawas penerapan protokol kesehatan
2. Membersihkan dan mendisinfeksi area salat
3. Mengatur dan membatasi akses keluar - masuk
4. Menyediakan fasilitas CTPS dan hand sanitizer
5. Memeriksa suhu tubuh jamaah di pintu masuk
6. Membatasi jarak minimal satu meter dengan tanda khusus
7. Mempersingkat pelaksanaan salat dan kotbah sesuai rukun
8. Tidak mengumpulkan amal dengan pengedaran kotak infaq

Bagi jamaah yang melaksanakan salat di masjid, wajib mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Tubuh dalam kondisi sehat
2. Membawa sajadah atau alas salat pribadi
3. Terus menggunakan masker saat melakukan ibadah
4. Melakukan CTPS atau menggunakan hand sanitizer
5. Kelompok anak-anak, lanjut usia dan orang dengan penyakit bawaan diimbau untuk tidak mengikuti salat berjamaah
6. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter
7. Tidak boleh ada kontak fisik

Terakhir, Wiku kembali menegaskan untuk masjid dan musala mengkampanyekan terutama setelah adzan salat lima waktu terkait dengan 3M, 3S, 3T.

"Sesuai dengan pesan Idul Adha dari Ketua Dewan Masjid Indonesia, bapak Jusuf Kalla, masjid dan musolla mohon mengkampanyekan terutama setelah adzan lima waktu, yaitu pertama 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak. Kedua adalah 3S, Semprot Semua Sarana terutama sarana yang digunakan untuk ibadah. Ketiga adalah 3T, Tes, Telusuri, Tanggulangi. Mohon agar semua pihak terutama umat muslim yang akan merayakan Idul Adha agar betul-betul melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat agar kita semua dapat terhindar dari peningkatan kasus COVID-19," tutupnya.

Link video : https://youtu.be/4MHilfB7mKE


Tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19

Bagikan

Info Penting