Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Anggaran Darurat Covid-19 Sesuai Peraturan - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Kemendagri Minta Pemda Prioritaskan Anggaran Darurat Covid-19 Sesuai Peraturan

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) memprioritaskan anggaran darurat selama krisis pandemi Covid-19 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus disease di lingkungan pemerintah daerah. Hal tersebut sebagaimana yang dinyatakan Direktur managemen penanggulangan bencana dan kebakaran Kemendagri Dr. Safrizal Za dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Rabu (25/3).

Dalam peraturan yang disebutkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, ada delapan jenis belanja darurat seperti sandang, pangan, papan, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya.

“Terdapat delapan jenis belanja darurat yang dapat dilakukan sesuai Permendagri 20 tahun 2020, yakni sandang, pangan, papan, obat-obatan, air bersih, dan kebutuhan-kebutuhan dasar,” ujar Safrizal.

Perlu diketahui bahwa Permendagri tersebut tidak secara khusus membahas alokasi dana untuk belanja terkait situasi darurat Covid-19. Namun terkait belanja tidak terduga, peraturan itu mengatakan Pemda dapat menggunakan dana hasil dari penjadwalan ulang capaian pogram tahun anggaran berjalan, atau memanfaatkan uang kas tersisa sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.

“Memang bagi pemda memiliki dana darurat atau dana belanja tidak terduga, tiap daerah memilikinya dengan besaran dana yang bervariasi,” tambah Safrizal.

Selanjutnya Safrizal juga mengatakan realokasi anggaran pemerintah daerah dapat dilakukan dengan membatasi kegiatan-kegiatan yang tidak penting, seperti perjalanan dinas dan pertemuan-pertemuan yang seharusnya juga dihindari sebagai bentuk upaya pencegahan, sehingga dana yang tersedia dapat digunakan untuk kebutuhan belanja darurat.

Agus Wibowo Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB

Bagikan

Info Penting