Gubernur DKI: Jangan ke Jakarta Jika Tak Miliki Surat Izin Keluar Masuk - Berita Terkini | Covid19.go.id

Berita Terkini

Gubernur DKI: Jangan ke Jakarta Jika Tak Miliki Surat Izin Keluar Masuk

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta menegaskan telah memperketat pintu masuk seluruh wilayah Jakarta, sebagai upaya pencegahan COVID-19. Jika ada yang memang harus masuk atau kembali ke Jakarta karena tugas dan pekerjaannya terkait dalam 11 sektor yang diizinkan, maka harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa diurus secara daring.

Melalui telekonferensi yang disiarkan langsung dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta pada Senin (25/5), Gubernur DKI, Anies Baswedan, menjelaskan selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua bulan lebih ini, Jakarta telah menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Ini adalah hasil kerja semua masyarakat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

“Sekarang kita memasuki ke fase amat menentukan. Karena bila dalam masa ini penularan di Jakarta menurun, angka kasus baru menurun, dan ini terus terjadi hingga akhir perpanjangan masa PSBB 4 Juni 2020 nanti, kita bisa melakukan transisi menuju kehidupan normal baru. Tetapi, bila hari-hari ke depan angkanya meningkat, karena kita mulai bebas, mulai bepergian, tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, maka ada potensi kita harus memperpanjang dan mengulang proses yang kita kerjakan sebelumnya,” jelas Anies.

Untuk itu pihaknya menegaskan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat ketentuan, bahwa semua orang yang akan berpergian harus mendapatkan izin dan yang berpergian adalah orang-orang yang memang bekerja di 11 sektor yang diizinkan. 

Ke-11 sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, dan industri strategis. Izin ini pun bukan dalam rangka mudik atau arus balik namun karena kedinasan. 

“Yang diizinkan masuk Jakarta adalah mereka-mereka yang karena pekerjaannya mengharuskan berada di Jakarta, di sektor yang diizinkan. Di luar itu secara tegas tetap dilarang,” kata Anies.

Menurut Anies hal ini semua sudah dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik ke luar atau masuk Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk upaya pemerintah daerah untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Anies menuturkan pengurusan izin bisa dilakukan secara daring melalui tautan https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta, ada dua jenis SIKM yakni 1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek, dan 2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.

Sedangkan persyaratan untuk pengajuan SIKM bagi warga Domisili Jakarta adalah Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, Surat pernyataan sehat bermeterai, Surat keterangan yang terdiri atas perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali), surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang), Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

Untuk persyaratan bagi warga Domisili Non-Jabodetabek adalah Surat keterangan dari kelurahan/desa asal, Surat pernyataan sehat bermeterai, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat, Pas foto berwarna dan Pindaian KTP.

“Jadi, intinya bila berencana ke Jakarta, dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan lebih baik tunda dulu keberangkatannya. Karena bila dipaksakan, justru akan mengalami kesulitan di perjalanan. Sekali lagi, ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali untuk melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua COVID-19,” pungkas Gubernur DKI Anies Baswedan.

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

Bagikan

Info Penting