Content Post | Covid19.go.id

Pendaftaran Penerima Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021 DIBUKA

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) Tahun 2021.

Bantuan ini diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang sudah terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020, dan juga ditargetkan pada 6 jenis usaha: agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lain.

Pendaftaran Penerima BPUP dibuka mulai 15-26 November 2021 pukul 23.59 WIB melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/. Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), KTP pemilik perusahaan, NPWP atas nama badan usaha, SPT Tahunan satu tahun terakhir, Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000, Akte pendirian, AD/ART terbaru, hingga Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening.

Selengkapnya dapat dicek di https://bpup.kemenparekraf.go.id/

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 3

Bagikan

Info Penting