Content Post | Covid19.go.id

PPKM Mikro Diperpanjang, Cakupan Wilayah Diperluas - Periode 6-19 April 2021

Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang selama ini dijalankan, terbukti mampu menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan COVID-19, jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang, yakni dari 6 April hingga 19 April 2021.

Perpanjangan PPKM Mikro ini mencakup tambahan 5 provinsi: Provinsi Aceh, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Papua

Total ada 20 provinsi akan menerapkan PPKM Mikro Tahap V berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 5 April 2021. Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. Sementara, bagi wilayah di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19.


Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting