Content Post | Covid19.go.id

Ketentuan untuk Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 Diperpanjang dari 26 Januari - 8 Februari 2021

Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021.

Ketentuan ini memuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu.

Baca selengkapnya di https://s.id/se-5-ppdn-26jan

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 5

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting