Ketentuan untuk Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 Diperpanjang dari 26 Januari - 8 Februari 2021
Pemerintah memperpanjang periode pemberlakuan Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021, melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 5 tahun 2021.
Ketentuan ini memuat protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan dalam negeri, termasuk menyediakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk perjalanan dan penggunaan moda transportasi tertentu.
Baca selengkapnya di https://s.id/se-5-ppdn-26jan
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 5