Ketentuan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama
Kementerian Agama menerbitkan SE Menag No 31/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.
Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan Gereja, termasuk penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif.
Baca selengkapnya SE ini di https://covid19.go.id/p/regulasi/
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG/PNG
- Jumlah File: 4