Content Post | Covid19.go.id

Kegiatan Sektor Esensial Tetap Bisa Beroperasi Selama Peniadaan Mudik

JAKARTA - Bagi masyarakat yang tinggal di luar wilayah aglomerasi dan harus bekerja di kota-besar diminta tidak khawatir selama kebijakan peniadaan mudik diberlakukan. Karena terdapat kekhawatiran yang dirasakan sejumlah warga yang tinggal diluar wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) harus bekerja di ibukota Jakarta, namun angkutan komuter kereta rel listrik (KRL) tidak melayani rute diluar wilayah aglomerasi. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa selama masa peniadaan mudik, terdapat pengecualian mobilitas bagi masyarakat yang akan bekerja seperti yang diatur dalam Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 beserta adendumnya. Diketahui kebijakan ini telah diterapkan mulai 6 hingga 17 Mei 2021.  

"Tentunya terdapat syarat yang harus dipenuhi diantaranya surat perjalanan dan surat negatif hasil tes COVID-19. Pada prinsipnya pembatasan operasional KRL merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan. Pemerintah akan berkoordinasi terkait hal ini," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/5/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkait wilayah aglomerasi ini, Wiku telah menjelaskan bahwa kegiatan pada sektor esensial di Wilayah aglomerasi tetap beroperasi selama masa lebaran. Karena pelarangan mobilitas pelakua perjalan ditujukan bagi kegiatan mudik lebaran. 

"Namun, kegiatan selain mudik di suatu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," disampaikannya saat memberi keterangan pers. 

Jakarta, 6 Mei 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Bagikan

Info Penting