Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi. Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.

Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.

Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu “Sertifikat Vaksin”
5. Klik “Klaim Sertifikat”
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol “Klaim"

Cara ketiga (chatbot): 
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Sertifikat Vaksin" dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukkan nomor telepon yang terdaftar pada akun PeduliLindungi
  • Silahkan input 6 digital kode OTP yang dikirim pada chat room atau SMS 
  • Selanjutnya pilih "Download Sertifikat" dan masukkan Nama dan NIK Anda
  • Pilih sertifikat yang ingin diunduh (download)
  • Sertifikat Anda akan muncul dan siap diunduh

Apabila status vaksinasi Anda tidak sesuai (misalnya sudah vaksinasi lengkapi tapi baru terdata satu kali), kami sarankan untuk menghubungi Faskes tempat Anda vaksinasi agar dibantu input data vaksinasi yang belum tercatat ke sistem PCare.

Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungi WhatsApp Kemenkes RI pada nomor 0811 10 500 567 dan pilih menu "Data Vaksinasi", Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.

sumber: Kemenkes


Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena terdeteksi positif COVID-19.

Mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak 1 kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Apabila sudah isolasi mandiri dan tes PCR ulang pada H+5 dengan hasil negatif, namun status warna PeduliLindungi masih hitam, Anda disarankan untuk:

  • Pastikan bahwa faskes/lab tempat tes Antigen/PCR sudah terafiliasi dengan Kemenkes pada link berikut -> PCR dan Antigen
  • Jika sudah dan faskes/lab telah menginput hasil tes ke database New All Record (NAR), hasil tes akan muncul di PeduliLindungi dan status warna terupdate
  • Apabila setelah H+1 status warna belum berubah, Anda bisa menghubungi Faskes/Lab tempat tes dilakukan

sumber: Kemenkes


Apabila nomor HP Anda yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi ganti atau hilang, silahkan mengajukan permohonan perubahan nomor HP dengan menghubungi Call Center 119 ext.9 atau email [email protected]

sumber: Kemenkes


Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19 dilakukan.

sumber: Kemenkes


Jika aplikasi PeduliLindungi crash, coba lakukan langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke "Pengaturan" di Handphone
  • Pilih "Aplikasi" -> "PeduliLindungi" -> "Penyimpanan"
  • Pilih "Hapus Memori" dan "Hapus Data"
  • Masuk (login) kembali ke aplikasi dengan akun terdaftar

sumber: Kemenkes


Apa itu Sijejak?

Sijejak adalah fitur pelacakan kontak yang memanfaatkan pertukaran sinyal Bluetooth dari jarak dekat untuk mengidentifikasi kontak erat secara anonim. Data pelacakan akan disimpan di penyimpanan lokal ponsel dan dilindungi enkripsi untuk menjaga keamanan data.

Apa Fungsi Sijejak?

Fitur Sijejak dirancang untuk mempermudah pihak berwenang untuk melakukan penelusuran kontak erat terhadap pasien positif COVID-19. Fitur ini mengadopsi cara kerja BlueTrace yang digunakan oleh aplikasi TraceTogether milik pemerintah Singapura.

Bagaimana Cara Kerja Sijejak?

Anda perlu menyalakan Bluetooth untuk mengaktifkan fitur Sijejak di aplikasi PeduliLindungi. Selanjutnya Sijejak akan bekerja dengan ilustrasi berikut:

  • Katakanlah ada 2 orang yang bernama Adi dan Badu. Apabila Adi dan Badu berdekatan (radius 2 meter) dan masing-masing membawa ponsel dengan aplikasi Peduli Lindungi, maka keduanya akan saling bertukar identitas sementara (temporary ID).
  • ID sementara tersebut akan disimpan di masing-masing ponsel selama maksimal 14 hari sebagai riwayat Contact Tracing Adi dan Badu.
  • Misalkan setelah beberapa hari kemudian Adi dinyatakan positif COVID-19, ia diharuskan untuk mengunggah riwayat Kontak Erat (Contact Tracing) miliknya ke server khusus Sijejak, untuk kemudian diproses secara otomatis agar orang-orang yang berada di dalam riwayat Contact Tracing Adi, yang diantaranya adalah Badu, akan diberitahukan melalui Whatsapp bahwa mereka termasuk sebagai kontak erat dan dipersilahkan untuk melakukan karantina dan tes COVID-19 untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Cara kerja di atas berjalan secara otomatis oleh sistem dan semua data terenkripsi dan tidak ada Personally Identifiable Information (PII) yang disimpan oleh sistem Sijejak sehingga privasi dan keamanan data terjamin.

Apa itu Temprorary ID dan Cara Kerjanya?

Bentuk “Temporary ID” adalah hasil enkripsi simetris dari user ID PeduliLindungi dalam bentuk 21 karakter acak yang merupakan implementasi dari skema UUID (Universally Unique Identifier), bukan email ataupun nomor ponsel, bukan juga NIK (nomor KTP).

Setiap pengguna PeduliLindungi akan memiliki 100 temporary ID yang akan dirotasi secara periodik dalam proses pertukarannya dan setiap harinya akan diperbarui. Hal ini bertujuan untuk menghindari kemungkinan seseorang dapat mengidentifikasi bahwa temporary ID xxxx adalah milik Adi.

Dengan mekanisme tersebut, Adi akan memiliki ratusan temporary ID sehingga tidak bisa diidentifikasi dengan mudah, meskipun temporary ID ini disimpan di belasan atau mungkin puluhan ponsel lain yang sempat berdekatan dengan Adi. Artinya privasi Adi maupun Badu akan selalu terjaga.

Apakah Data Riwayat Kontak Erat yang Diunggah Aman?

Data riwayat Contact Tracing yang diunggah ke server Sijejak berupa sekumpulan temporary ID. Server Sijejak kemudian akan mendekripsi temporary ID ini kembali menjadi user ID (21 karakter acak) untuk kemudian diproses oleh server PeduliLindungi.

Hanya server PeduliLindungi yang mampu menerjemahkan 21 karakter acak ini menjadi nomor ponsel yang dapat dikirimi pesan melalui Whatsapp. Server Sijejak juga tidak dapat mengetahui identitas Adi sebagai pihak yang mengunggah riwayat Contact Tracing miliknya, sehingga di dalam notifikasi kontak erat juga tidak akan ada nama Adi. Fitur Sijejak tidak pernah menyimpan PII sekalipun, sehingga privasi Adi tetap terjaga.

Terdapat juga mekanisme otomatis penghapusan data riwayat Kontak Erat secara periodik di aplikasi PeduliLindungi dan di server yang digunakan untuk menampung unggahan riwayat Contact Tracing.

Mengapa Saya Harus Menggunakan Sijejak?

Dengan mengaktifkan Sijejak dan mengunggah data riwayat Kontak Erat, Anda membantu Kontak Erat mendapatkan informasi yang tepat karena berisiko terinfeksi COVID-19. Oleh karenanya, partisipasi masyarakat diperlukan untuk melindungi diri dan orang sekitar dari risiko penularan COVID-19.

Apa Fungsi Penanda Tempat Kerja di Sijejak? 

Bagi tempat kerja (perusahaan/pabrik/perkantoran/lainnya) yang mengelola dan mempunyai QR code PeduliLindungi untuk check-in, maka dapat menyarankan karyawannya untuk menambahkan tempat kerja masing-masing pada fitur penanda tempat kerja di pengaturan Sijejak. Jika karyawan tersebut terdata sebagai kasus konfirmasi COVID-19, maka PeduliLindungi akan mengirimkan email notifikasi ke email PIC tempat kerja sesuai akun pengelola QR code PeduliLindungi yang terdaftar di cms.pedulilindungi.id. Tujuannya agar PIC tempat kerja dapat segera menerapkan protokol penanganan COVID-19 yang berlaku di tempat kerja masing-masing. 

sumber: Kemenkes


Jika Anda belum vaksinasi ketiga (booster) tapi sudah muncul sertifikat, mohon untuk menghubungi WhatsApp Kemkes pada nomor 0811 1050 0567 lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Ketik "Hi" pada WhatsApp Kemkes
  • Pilih menu "Data Vaksinasi"
  • Pilih kategori "Vaksin di Indonesia"
  • Pilih permasalahan "NIK Sudah Vaksinasi"
  • Ketik "YA" untuk terhubung dengan petugas

Setelah terhubung dengan petugas HelpDesk, mohon untuk menyampaikan kendala dan informasikan data-data yang sesuai.

sumber: Kemenkes


Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 19 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak perlu mengisi eHAC internasional. WNI dan WNA yang akan memasuki Indonesia hanya perlu melengkapi profil dan menunjukkan QR code profil pada website atau aplikasi PeduliLindungi kepada petugas bandara setibanya di Indonesia.

Berikut ini panduan untuk menampilkan QR code profil di website maupun aplikasi PeduliLindungi:

Melalui aplikasi PeduliLindungi

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi,
  2. Klik "Daftar" untuk buat akun atau "Masuk" dengan akun terdaftar,
  3. Masukkan nama dan email untuk daftar atau masuk ke akun,
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui email,
  5. Pilih menu "Akun" di kiri atas untuk lengkapi profil,
  6. Klik ikon pensil untuk edit dan lengkapi profil,
  7. Isi data yang diperlukan. Lalu klik "Simpan",
  8. Klik tombol "Tampilkan QR Code",
  9. Tunjukkan QR code saat pemeriksaan ke petugas bandara.

Melalui situs web pedulilindungi.id

  1. Login ke website pedulilindungi.id, kemudian pilih menu "Akun Saya",
  2. Jika QR code tidak tersedia, klik tombol "Perbarui Profil",
  3. Isi NIK (WNI) dan/atau nomor paspor (WNA, WNI). Kemudian klik "Simpan",
  4. QR code akan muncul jika NIK atau nomor paspor sudah diisi,
  5. Tunjukkan QR code saat pemeriksaan ke petugas bandara.

Based on Circular Letter Number 19 of 2022 of the COVID-19 Task Force, InternationalTravelers  no need to fill an international eHAC anymore. Indonesian citizens and foreigners who will enter Indonesia only need to complete a profile and show the QR code in the PeduliLindungi website or application to the airport officers upon arrival in Indonesia.

The following is a guide to register and display a QR code profile in the PeduliLindungi website or application:

Via PeduliLindungi application

  1. Download the PeduliLindungi application,
  2. Click "Register" to create an account or "Log in" with a registered account,
  3. Enter your name and email to register or log in to an account,
  4. Enter the OTP code sent via email,
  5. Select the "Account" menu at the top left to complete the profile,
  6. Click the pencil icon to edit and complete profile,
  7. Fill in the required data, then click "Save",
  8. Click the "Show QR Code" button,
  9. Show the QR code to the airport officials.

Via pedulilindungi.id website

  1. Log in to the pedulilindungi.id website, then select the "My Account" menu.
  2. If the QR code is not available, click the "Update Profile" button,
  3. Fill in your NIK (Indonesian citizens) and/or passport number (Indonesian citizens or foreigners),hen click "Save",
  4. The QR code will appear if the NIK or passport number has been filled in,
  5. Show the QR code to the airport officials.

sumber: Kemenkes


Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.

1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?

  1. Paspor dengan yang valid (Info selengkapnya: di sini)
  2. Telah vaksin Covid-19 secara lengkap* (dosis penuh) untuk bebas karantina
  3. Mengunduh dan registrasi di Aplikasi PeduliLindungi 
  4. Membawa dokumen sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital)
  5. eHAC internasional tidak diperlukan selama melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi

*Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah

2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?

Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:

  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 1 dosis vaksin Johnson & Johnson
  • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 2 dosis vaksin Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm.

Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.

3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?

  • TIDAK, jika sudah vaksinasi lengkap 14 hari sebelum keberangkatan
  • YA, jika belum menerima vaksin atau dosis belum lengkap 14 hari sebelum keberangkatan, perlu menjalani karantina 5x24 jam.

Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?

Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN  tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?

Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.

Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN  tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?

Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.

  • Bila saat pengecekan tidak memiliki gejala atau suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius, maka Anda dapat melanjutkan perjalanan dengan status hijau sementara selama 30 hari. 
  • Namun, jika menunjukkan gejala atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan tes RT-PCR ulang di bandara/pelabuhan.

Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.

Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.

Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).

7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?

Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bila dinyatakan positif namun tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
  • Bila disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter.

Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.

Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi

Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).

8. Penerapan Bebas Visa on Arrival

  • Bebas visa hanya berlaku bagi WNA dari 9 negara ASEAN.
  • VoA berlaku bagi WNA yang bertujuan berwisata ke seluruh Indonesia.
  • Visa On Arrival diajukan setibanya WNA selesai pengecekan kesehatan dan tes RT-PCR di bandara ketibaan, dengan melampirkan berkas persyaratan.
  • Jika sehat, melakukan pembayaran VoA ke loket khusus VOA Bank BRI untuk melakukan pembelian stiker VOA.

Info selengkapnya: di sini


The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.

1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?

  1. Valid passport (more info: here)
  2. Have a complete Covid-19 vaccine* (full dose) to be quarantine-free.
  3. Download and register on the PeduliLindungi App
  4. Bring a Covid-19 vaccine certificate document (physical/digital).
  5. International eHAC is not required as long as you register in the PeduliLindung App.

*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years

2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?

You are considered fully vaccinated:

  • 2 weeks (14 days) after your dose of accepted single-dose vaccine (Johnson & Johnson)
  • 2 weeks (14 days) after your dose of an accepted 2-dose vaccine (Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, and Sinopharm)

International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.

3. Do you need to be quarantined on your arrival?

  • NO, IF you have been fully vaccinated 14 days before departure
  • YES, IF you have not received the vaccine or incomplete dose 14 days before departure, you need to undergo quarantine for a 5x24 hour.

For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.

4. What is a temporary GREEN status?

Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app

With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.

5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?

International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.

After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.

6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?

When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.

  • If you have no COVID-19 symptoms and body temperature is below 37.5 degrees Celsius, you are eligible to continue your trip with temporary green status for 30 days in the PeduliLindungi website or application.
  • If you show COVID-19 symptoms or have a body temperature above 37.5 degrees Celsius, then you have to do RT-PCR test at the airport/port and wait for the result in the hotel.

You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test. 

If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.

The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free). 

7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?

You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:

  • If you are tested positive but have no symptoms or experience mild symptoms, then you are required to do isolation or get treatment at a hotel or centralized isolation facilities provided by the government (for Indonesian citizens).
  • If you have moderate or severe symptoms and/or with uncontrolled comorbidities, then you are required to do isolation or get treatment  at a COVID-19 referral hospital with a time period according to the doctor's recommendations.

After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application. 

Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi

Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).

8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)

  • Visa-free only applies to foreigners from 9 ASEAN countries.
  • VoA applies to foreigners who aim to travel throughout Indonesia.
  • VoA is submitted upon arrival of the foreigner after completing the health check and RT-PCR test at I Gusti Ngurah Rai Airport, with the required documents.
  • If you are healthy, make a VoA payment to the Bank BRI VoA counter to purchase a VoA sticker.

More info: here

Reference:

sumber: Kemenkes

Info Penting