Terakhir diperbarui pada 17 Juli 2022 00.00 WIB
š¢ HIJAU
Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
š” KUNING
Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
š“ MERAH
Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
ā«ļø HITAM
Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:
Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.
Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa Covid-19 sudah terafiliasi dengan Kemenkes RI pada link berikut:
Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes Covid-19.
Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi
Rita melakukan tes swab PCR pada 31 Januari 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Februari 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Rita adalah sebagai berikut:Ā
Hari |
Tanggal |
Keterangan |
H+0 |
1 Februari 2022 |
|
H+1 |
2 Februari 2022 |
Ā |
H+2 |
3 Februari 2022 |
Ā |
H+3 |
4 Februari 2022 |
Ā |
H+4 |
5 Februari 2022 |
Ā |
H+5 |
6 Februari 2022 |
|
H+6 |
7 Februari 2022 |
Ā |
H+7 |
8 Februari 2022 |
Ā |
H+8 |
9 Februari 2022 |
Ā |
H+9 |
10 Februari 2022 |
Ā |
H+10 |
11 Februari 2022 |
|
Ā
Catatan:Ā
Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp Kemkes 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email [email protected]
sumber: Kemenkes
Status warna MERAH pada kode QR PeduliLindungi menandakan bahwa Anda belum vaksinasi Covid-19. Segera daftar vaksinasi untuk melindungi diri dan keluarga.
Apabila Anda sudah vaksinasi dan status masih MERAH, lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin akan muncul 1x24 jam setelah data diinput oleh petugas vaksinasi.Ā Lakukan langkah-langkah berikut untuk cek status vaksinasi dan klaim sertifikat vaksin di website dan aplikasi PeduliLindungi.
Cara pertama (website):
1. Kunjungi pedulilindungi.id/periksa-sertifikat
2. Login dengan akun terdaftar, jika belum punya akun registrasi terlebih dahulu
3. Setelah berhasil login, periksa sertifikat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan data yang diperlukan.
4. Sertifikat vaksin akan muncul dan Anda bisa melanjutkan klaim di aplikasi PeduliLindungi.
Cara kedua (aplikasi):
1. Update PeduliLindungi ke versi terbaru
2. Buka aplikasi PeduliLindungi
3. Registrasi atau login dengan akun terdaftar
4. Pilih menu āSertifikat Vaksinā
5. Klik āKlaim Sertifikatā
6. Masukkan data yang diperlukan
7. Klaim tombol āKlaim
Cara ketiga (chatbot):Ā
Hubungi chatbot Kemkes RI pada nomor 0811 1050 0567 dan pilih menu "Download Sertifikat".
Jika ketiga cara di atas belum berhasil, silahkan menghubungiĀ Call Center 119 ext. 9 atau email ke [email protected] untuk melaporkan kendala sertifikat vaksin yang belum muncul.
sumber: Kemenkes
Terdapat dua kemungkinan mengapa kamu tidak bisa menambahkan NIK di profil PeduliLindungi, yaitu:
Silahkan menghubungi Call Center Dukcapil melalui 1500-537 atau WhatsApp pada nomor 0811 800 5373 untuk mengatasi kendala di atas.
sumber: Kemenkes
Untuk memeriksa daftar laboratorium atau fasilitas kesehatan tempat tes Antigen/PCR yang terafiliasi Kemenkes dapat dilihat pada link berikut:
sumber: Kemenkes
Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
sumber: Kemenkes
Bagaimana Cara Klaim Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi:
Jika terdapat kesalahan data pada sertifikat vaksin, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan, antara lain:
sumber: Kemenkes
eHAC domestik wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik (meliputi transportasi udara, darat, dan laut) pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan (H-1). Berikut ini panduan mengisi eHAC domestik di aplikasi PeduliLindungi:
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang diperlukan sesuai dengan sarana perjalanan yang digunakan. Berikut langkah-langkah pengisian eHAC untuk transportasi udara, darat, dan laut.
eHAC Transportasi Udara
eHAC domestik dengan transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1 karena akan diperiksa oleh petugas bandara saatĀ check in. Berikut cara mengisi eHAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi:
eHAC Transportasi Darat dan Laut
Hotline eHAC dapat menghubungi WhatsApp Kemenkes RI (centang hijau) pada nomor 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9, atau email [email protected]
sumber: Kemenkes
Pembuatan QR Code pada proses konversi sertifikat vaksin hanya dapat dilakukan jika jenis vaksin pertama (1) dan kedua (2) Anda masuk ke dalam daftar vaksin yang disetujui dan diakui oleh pemerintah Arab Saudi, meliputi:
QR Code in international vaccine certificate can be generated if your 1st and 2nd dose of vaccine types are approved by the Saudi Ministry of Health as follows:
sumber: Kemenkes
1. Kenapa riwayat imunisasi anak belum muncul di PeduliLindungi?
Riwayat imunisasi anak akan muncul di PeduliLindungi jika NIK orang tua dan data imunisasi telah diinput oleh petugas di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).
2. Apa yang harus dilakukan agar riwayat imunisasi anak muncul di PeduliLindungi?
Agar muncul di PeduliLindungi, imunisasi anak perlu dilakukan di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK).
3. Bagaimana jika imunisasi telah dilakukan di fasilitas kesehatan yang belum terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK)?
Saat ini, PeduliLindungi hanya menampilkan data imunisasi anak di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Jika imunisasi dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak terintegrasi, maka data imunisasi anak tidak akan muncul di PeduliLindungi.
4. Bagaimana cara menampilkan riwayat imunisasi anak di PeduliLindungi?
Untuk menampilkan riwayat imunisasi anak di PeduliLindungi, pastikan Anda sudah mengklaim profil anak di profil tertaut dengan cara berikut:
5.Ā Bagaimana jika profil anak tidak bisa diklaim?
Pastikan profil utama/pemilik akun adalah orang tua yang NIKnya terdaftar di Aplikasi Sehat IndonesiaKu (ASIK). Kemudian, Pastikan tanggal lahir anak yang terdata di ASIK sudah sesuai dengan tanggal lahir anak. PeduliLindungi akan melakukan verifikasi data tanggal lahir anak dengan data yang ada di ASIK.
sumber: Kemenkes
The Government of Indonesia has renewed its regulation for international travelers through Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022 Covid-19 Task Force Circular Letter No. 22/2022: Health Protocols for International Travel Amid CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) Pandemic. This regulation must be obeyed by Non-Indonesian Citizens and Indonesian Citizens who wish to travel to Indonesia.
1. What do you (international travelers) need to prepare before traveling to Indonesia?
*Vaccination requirements are waived for overseas travelers under 18 years
2. Are you fully vaccinated for travel to Indonesia?
You are considered fully vaccinated:
International travelers can show proof of vaccination in English, both in digital or hard copy.
3. Do you need to be quarantined on your arrival?
For international travelers under the age of 18 years and/or requiring exceptional protection, the requirements for vaccination and quarantine period follow the provisions of the parents/legal guardians/travel companions.
4. What is a temporary GREEN status?
Upon arrival in Indonesia, international travelers, both Indonesian citizens and foreigners who are eligible to enter Indonesia or those who have completed their quarantine period, will get a temporary GREENstatus for 30 days in the PeduliLindungi app
With that status, you can travel domestically in Indonesia for 30 days. However,you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country, including filling out a domestic e-HAC in the PeduliLindungi application before traveling.
5. What if I plan to change my temporary green status to become permanent?
International travelers, both Indonesian citizens and foreigners, who wish to change their green status from temporary into permanent are required to submit non-Indonesian vaccine certificates (VNI) through PeduliLindungi App.
After the verification is approved, you will get permanent GREEN status and be eligible to travel domestically. However, you are still required to comply with health protocols and travel regulations that apply in the country including filling out a domestic eHAC in the PeduliLindungi application before traveling.
6. How does the inspection process take place upon arrival in Indonesia?
When you arrive at the Indonesian airport/port, you need to show your QR code profile at PeduliLindungi. Then,the officer will direct you to the health checkpoint to check document requirements and body temperature.
You are not allowed to go outside the hotel and interact with other people while waiting for the RT-PCR test.Ā
If the test result is negative, you are allowed to travel domestically. However, if the test results are positive, you need to isolate in accordance with applicable regulations. International travelers under the age of 18 are also required to undergo isolation if their parents or caregivers/travel companions are tested positive for COVID-19.
The cost of the COVID-19 RT-PCR test for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).Ā
7. What if my RT-PCR test results are positive upon arrival in Indonesia?
You are prohibited from traveling domestically if the RT-PCR test at the airport/port shows a positive result of COVID-19. You will get BLACK status in the PeduliLindungi application and is required to isolate under the following conditions:
After isolation and tested negative for COVID-19 on D+5, you can continue your trip and will get GREEN status in the PeduliLindungi application.Ā
Learn more: Meaning of QR Code Color Status at PeduliLindungi
Medical expenses for handling COVID-19 and evacuation for foreigners will be charged independently, while for Indonesian citizens covered by the government (free).
8. Visa Free Aplication and Visa on Arrival (VoA)
More info: here
Reference:
sumber: Kemenkes