Tanya Jawab Covid-19 | Covid19.go.id

Tanya Jawab Covid-19

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam melarang mudik lebaran tahun 2021, yaitu :

  1. Belajar dari pengalaman libur Panjang di tahun 2020 dan 2021, ada tren lonjakan kasus baru setelah libur panjang yang angkanya bervariasi, dari mulai 37% hingga 119%. Setiap lonjakan kasus juga diikuti peningkatan angka kematian.
  2. Menjaga tren kasus baru covid-19 yang selama dua bulan terakhir mulai menurun di samping orang yang sembuh dari covid juga mengalami peningkatan.
  3. Penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19, punya risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda. Selain itu orang dengan komorbid (risiko tinggi) juga punya risiko kematian lebih besar. Ingat, mudik berarti Kembali ke kampung halaman, bertemu orang tua/saudara yang lebih tua, yang punya risiko terpapar dan kematian lebih tinggi. Pemudik yang OTG punya risiko tinggi menularkan pada orang yang lebih tua.
  4. Adanya kenaikan kasus yang sangat signif ikan dan potensi varian baru di negara-negara lain seperti India, Argentina, Turki dan beberapa negara Eropa.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Jawab :

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid 19 menerbitkan SE Satgas no 13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H (SE Satgas no 13), yang intinya adalah peniadaan mudik dan syarat2 perjalanan yang masih diijinkan selama pelarangan mudik.

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 13 tahun 2021 tentang Pengendalaian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19.

Isi PM no 13 pada intinya adalah :

  • Pengendalian transportasi selama masa peniadaan mudik dengan pelarangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan MUDIK
  • Transportasi masih akan beroperasi untuk kegiatan sebagai berikut :
    • Kegiatan NON MUDIK seperti yang ditetapkan dalam SE Satgas no 13
    • Transportasi Barang / Logistik
    • Perjalanan di wilayah Aglomerasi

Selain itu sudah diterbitkan juga Adendum SE Satgas no 13 yang memuat tentang :

  1. Penambahan pengecualian penumpang yang masih boleh melakukan perjalanan
  2. Syarat perjalanan penumpang pada sebelum dan sesudah masa pelarangan mudik (sebelum 6 Mei dan sesudah 17 Mei 2021).

Adendum ini diterbitkan karena tingginya animo masyarakat yang ingin mudik sebelum dan tanggal 6 Mei dan kembali ke daerah asal setelah tanggal 17 Mei 2021. Sehingga H-14 dan H+14 setelah pelarangan mudik dilakukan juga pengetatan syarat perjalanan oleh Satgas Covid 19.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Ada, perjalanan penumpang NON MUDIK masih diijinkan, seperti :

  1. ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas. Harus membawa dan melengkapi surat tugas dengan tandatangan basah dan cap basah dari pimpinan instansi atau perusahaan masing-masing.
  2. Kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat. Harus ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.
  3. Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di 4a, b dan c. Seperti contohnya : pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halamannya. Maka dia masih bisa pulang dengan meminta surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Itulah sebabnya pelaku perjalanan untuk kepentingan tertentu non mudik (seperti di butir 4.d ) harus membawa surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat. Surat ini akan diperiksa oleh petugas pengawas di lapangan.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Wisata dibatasi kapasitas hanya 50%. Wisata antar kota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  1. Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan NON MUDIK atau masuk dalam pengecualian seperti dalam butir 4 di atas.
  2. Adapun untuk kepentingan MUDIK, transportasi di semua sub sektor dilarang beroperasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


Jawab :

  • Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Istilah ini muncul dari media dan masyarakat sendiri. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik pada periode tanggal 6-17 Mei 2021.
  • Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi ? Karena di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, sehari-harinya ada mobilitas lintas kabupaten dan propinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari-hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, social dan sebagainya. Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya 2 hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan. Sehingga tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi.
  • Pemerintah tetap menghimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu. Silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online. Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan covid 19.

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021


  • Akan dilakukan pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umumnya. Sehingga diharapkan masyarakat akan membatasi pergerakan karena ketersediaan angkutan umumnya sudah dikurangi.
  • Selain itu juga peningkatan pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi.
  • Selain itu pemerintah daerah setempat juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.
  • Kawasan wisata juga akan dibatasi kapasitasnya hingga 50% dan dilakukan pengawasan protokol kesehatan yang ketat

Sumber: http://s.id/tidakmudik2021

Info Penting