Aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun - Ibu dan Anak | Covid19.go.id

Aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Pemerintah memperbaharui aturan Perjalanan Dalam Negeri untuk anak usia di bawah 6 tahun.

Anak yang belum berusia 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi COVID-19 dan tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, anak berusia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.

Aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri dapat dibaca selengkapnya di SE Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 di https://covid19.go.id/p/regulasi

Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 1

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting