Perhatikan 6 Hal Ini Saat Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2022 | Covid19.go.id
Tokoh Agama dan Masyarakat
Perhatikan 6 Hal Ini Saat Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2022

Saat Natal 2022 nanti, para panitia penyelenggara pelaksanaan ibadah dan perayaannya perlu memperhatikan setidaknya 6 hal berikut:

  • hendaknya dilakukan secara sederhana dan bersahaja
  • dilaksanakan di gereja secara luring, daring, atau hibrid
  • jumlah jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan dengan prokes ketat
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah agar memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja yang berada di dalam kompleks gereja
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja
  • penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 setempat.

Imbauan ini dari Menteri Agama yang menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 15 Tahun 2022 tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Lebih aman dan nyaman, kalau kita semua tetap disiplin protokol kesehatan.

Cari berbagai informasi mengenai penanganan COVID-19 di Indonesia di https://covid19.go.id

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 1

Unduh Materi

Info Penting