
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan salam hormatnya kepada seluruh Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) di Indonesia, dan menindaklanjuti pengumuman Surat Edaran Satuan Tugas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 (SE-20/2021) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta pilot project pembukaan kembali sektor pariwisata, maka diperlukan penyesuaian mekanisme mobilitas dan pengaturan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 4
- Ukuran: A4
Histori Perubahan Regulasi
Addendum Kedua Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022
13 March 2023
Addendum To Circular Number 25 of 2022
11 November 2022
Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 25 Tahun 2022
24 October 2022