Bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi gotong royong? | Covid19.go.id
Vaksinasi Gotong Royong
Bagaimana mekanisme pendaftaran vaksinasi gotong royong?

Badan Hukum/Badan Usaha (dalam kondisi tertentu difasilitasi KADIN Indonesia), dan Kementerian Luar Negeri melaporkan data sasaran penerima vaksinasi gotong royong dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk untuk pelaksanaan vaksinasi kepada Menteri Kesehatan melalui PT. Bio Farma (Persero).

Adapun data yang harus dilaporkan paling sedikit memuat jumlah, nama, alamat (by name and by address), serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan bagi WNA, data yang dibutuhkan berupa jumlah, nomor register, izin tinggal, KITAS, nomor paspor, nama, tanggal lahir dan alamat.

Info Penting