Awas Disinformasi: "Vaksin COVID-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO" | Covid19.go.id
Vaksin
Awas Disinformasi: "Vaksin COVID-19 Sinovac Ilegal karena Tak Bersertifikasi WHO"

Beredar unggahan di Facebook yang membagikan tangkapan layar berita dengan judul "Sinovac Tak Bersertifikat WHO, Jemaah yang Divaksin Pakai Itu Dilarang Umroh?", disertai narasi yang menyebutkan bahwa "Setelah Menggelontorkan Dana sebesar 20,9 Triliun untuk membayar Vacsin Sinovac buatan China, Ternyata Vacsin Sinovac tersebut Ilegal karena tidak Bersertifikat WHO".

Faktanya informasi ini tidak benar.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa Vaksin Covid-19 buatan Sinovac sudah masuk dalam daftar yang dikeluarkan WHO, tetapi belum masuk Emergency Use Listing (EUL) yang merupakan mekanisme untuk Covax Facility, tetapi Vaksin Sinovac sendiri sudah ada di landscape vaksin COVID-19 yang dikeluarkan WHO. 

Bambang Heriyanto (Juru Bicara Vaksinasi dari Bio Farma) menyatakan bahwa vaksin Sinovac sudah dalam proses sertifikasi atau registrasi ke WHO untuk mendapatkan EUL.

Hati-hati dengan informasi terkait kesehatan yang beredar tidak melalui kanal-kanal resmi, seperti postingan di media sosial atau broadcast pesan di aplikasi chatting.

Cek kebenaran sebuah informasi dengan:
1. Kirim pesan WhatsApp ke Chatbot Mafindo ke nomor 085921600500
2. Cek di situs Kementerian Kominfo di https://komin.fo/inihoaks atau https://turnbackhoax.id dan https://cekfakta.com.
3. Cek dan buktikan hoaks terkait COVID-19, kunjungi https://s.id/infovaksin

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 3

Unduh Materi

Info Penting