Content Post | Covid19.go.id

Disiplin Protokol Kesehatan dan Vaksinasi Kunci Utama Cegah Penularan Omicron

Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr. Reisa Broto Asmoro, menjelaskan bahwa disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi merupakan kunci utama dalam pencegahan penularan Covid-19, termasuk varian Omicron. Oleh karena itu, Reisa mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan hingga mengurangi mobilitas.

“Karena apapun variannya, pencegahannya tetap sama, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi,” jelas Reisa dalam keterangan persnya pada Rabu, 19 Januari 2022, di Kantor Presiden, Jakarta, yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Mari ketatkan lagi penggunaan masker tertutama di ruang publik dan ketika kita berinteraksi dengan orang lain, menerapkan jaga jarak, dan mencuci tangan dengan rutin, mengurangi mobilitas hanya untuk keperluan yang sangat penting saja,” ajak Reisa.

Hal tersebut sejalan dengan imbauan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Januari 2022, yang meminta masyarakat mengurangi kegiatan di pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak. Presiden Jokowi juga menyarankan penerapan work from home bagi yang bisa bekerja dari rumah.

“Beliau juga mengimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu, kecuali ada hal yang mendesak,” sambung Reisa.

Selain tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas, hal penting lainnya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah dengan segera mendaftarkan diri untuk memperoleh vaksinasi.

“Segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan vaksinasi, apapun jenis vaksinnya, semua terbukti memberikan perlindungan yang efektif terhadap semua varian, sehingga tidak perlu pilih-pilih merek vaksin,” ajak Reisa.

Seiring dengan upaya dari masyarakat, pemerintah juga terus berupaya untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus korona varian Omicron melalui beberapa penyesuaian kebijakan, salah satunya adalah penyesuaian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.

“Sudah dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di Jawa Bali dan Inmendagri No. 4 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM Level 3, 2, 1 di luar Jawa Bali yang terbit Selasa kemarin, 18 Januari, 2022,” jelas Reisa.

Reisa menjelaskan bahwa secara garis besar pemerintah mempertahankan metode PPKM Natal dan Tahun Baru (Nataru). Penyesuaian hanya pada PPKM di Jawa-Bali di mana hanya masyarakat berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi atau yang sudah vaksin dosis lengkap dan sehat yang diperbolehkan masuk ke tempat publik.

Inmendagri Nomor 3/2022 akan berlaku selama satu minggu dari tanggal 18 s.d. 24 Januari 2022, sedangkan Inmendagri Nomor 4/2022 berlaku selama dua minggu, dari tanggal 18 s.d. 31 Januari 2022.


Jakarta, 19 Januari 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
 

[ISTA/ACU/YOY]

Bagikan

Info Penting