Content Post | Covid19.go.id

Ketentuan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kementerian Agama

Kementerian Agama menerbitkan SE Menag No 31/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Perayaan Natal Tahun 2021.

Di dalamnya memuat berbagai tata cara pelaksanaan perayaan dan ibadah Natal 2021 yang diselenggarakan Gereja, termasuk penyediaan petugas dan fasilitas/sarana protokol kesehatan, pelaksanaan perayaan dan ibadah yang dilakukan hibrid (luring dan daring), pembatasan jumlah jemaah, hingga larangan untuk melakukan arak-arakan yang masif.

Baca selengkapnya SE ini di https://covid19.go.id/p/regulasi/

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 4

Bagikan

Info Penting