Punya Usaha di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif? Daftarkan Usahamu dalam Program BIP - Materi Edukasi | Covid19.go.id

Punya Usaha di Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif? Daftarkan Usahamu dalam Program BIP

Pemerintah menggelontorkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) untuk penambahan modal kerja bagi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, utamanya yang bergerak di subsektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, dan film.

Ada 2 jenis bantuan yang ditawarkan, yakni BIP Reguler dengan dana bantuan maksimal sebesar 200 juta rupiah dan BIP Jaring Pengaman Usaha dengan dana bantuan maksimal sebesar 20 juta rupiah.

Pendaftaran untuk BIP berlangsung dari 4 Juni - 4 Juli 2021 melalui situs web bip.kemenparekraf.go.id yang juga memuat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi penerima BIP.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id 

#IndonesiaBangkit

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting