Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tidak Kena Potongan! - Materi Edukasi | Covid19.go.id

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tidak Kena Potongan!

Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan melalui Bank Himbara tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi. Jadi, BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya.

Per akhir September 2021, penyaluran BSU sudah memasuki tahap V. Total data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan sudah mencapai 7.748.630 nama. Untuk penyaluran sendiri sudah kepada sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin 

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 2

Bagikan

Info Penting