WHO Cabut Status Kegawatdaruratan Pandemi COVID-19 - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

WHO Cabut Status Kegawatdaruratan Pandemi COVID-19

Pada 5 Mei 2023 yang lalu Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19.

Walaupun status kegawatdaruratan pandemi sudah dicabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. WHO juga menegaskan perlunya masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Pemerintah terus mempersiapkan langkah langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 2023-2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara. Dirjen WHO juga menyampaikan persiapan Indonesia dipandang baik dalam menghadapi transisi pandemi ke endemi.

Tetap prokes dan vaksinasi.

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 1

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting