Untuk Antisipasi Virus COVID-19 Varian Baru, WNA Dilarang Masuk Indonesia (1-14 Januari 2021) - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Untuk Antisipasi Virus COVID-19 Varian Baru, WNA Dilarang Masuk Indonesia (1-14 Januari 2021)

Baru-baru ini ditemukan strain atau varian baru virus COVID-19 yang memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Pemerintah memutuskan untuk menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan, mulai tanggal 1 Januari s.d. 4 Januari 2021

Kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi pemegang visa diplomatik/dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri dan di atasnya. Serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP)

Untuk WNA yang masuk sebelum tanggal 1 Januari 2021, wajib menyertakan bukti hasil negatif tes RT-PCR di negaranya, melakukan pemeriksaan ulang saat tiba di Indonesia dan menjalani karantina selama 5 hari.

Pandemi COVID-19 masih berlangsung, tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan pakai sabun!

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 3

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting