Strategi Pencegahan Berlapis Untuk Antisipasi Varian Omicron - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Strategi Pencegahan Berlapis Untuk Antisipasi Varian Omicron

Untuk mengantisipasi varian Omicron, Indonesia lakukan upaya pencegahan dengan strategi kebijakan karantina dan kebijakan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

Pembatasan sementara diberlakukan pada WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:
- wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)
- entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)
- exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)
- menyelesaikan karantina selama 14 hari

Sedangkan untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:
- tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)
- melakukan tes PCR di hari kedatangan
- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus sehingga harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 3

Bagikan

Info Penting