RT (Rukun Tetangga) Berstatus Zona Merah Wajib Micro Lockdown - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

RT (Rukun Tetangga) Berstatus Zona Merah Wajib Micro Lockdown

Usai lebaran Idul Fitri tahun 2021, muncul klaster-klaster baru penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 telah memantau potensi penyebaran yang meluas. 

Pemerintah daerah diminta antisipasi hal ini dengan mengoptimalkan peran pos komando (posko), terutama terkait pengendalian sesuai status zonasi tingkat rukun tetangga (RT) masing-masing.

Jika RT berstatus zona merah atau memiliki kasus lebih dari 5 rumah, maka mikro lockdown harus diterapkan. Upaya yang dilakukan mengawasi ketat warga yang melakukan isolasi mandiri, menemukan suspek, melacak kontak erat serta menutup tempat umum termasuk rumah ibadah kecuali yang termasuk sektor esensia.

Lalu, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang dan meniadakan kegiatan sosial serta menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting