PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022) - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

PPKM Level 3 Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022)

Untuk mengantisipasi libur natal dan tahun baru (nataru) dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 yang umum terjadi setelah libur panjang, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM Level 3.

Kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 dan akan ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri selambatnya pada 22 November 2021.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah juga membuat kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, POLRI, dan Karyawan Swasta, memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Mari tingkatkan disiplin protokol kesehatan demi kebaikan bersama!

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 2

Bagikan

Info Penting