PPKM Darurat (3-20 Juli 2021): Mal Ditutup, Pasar Dibuka Terbatas - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

PPKM Darurat (3-20 Juli 2021): Mal Ditutup, Pasar Dibuka Terbatas

Selama PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), Pusat Perbelanjaan/Mal: DITUTUP.

Sedangkan Supermarket/Pasar Tradisional/Toko Kelontong yang termasuk dalam sektor esensial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tetap BUKA s.d jam 20.00 dengan catatan kapasitas pengunjung maksimal hanya 50%.

PPKM Darurat adalah upaya kita bersama untuk lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari COVID-19.

Mari bersama-sama kita patuhi ketetapan PPKM Darurat dengan disiplin dan konsisten.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#IndonesiaBangkit

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting