Pemberlakuan Pengetatan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pasca Peniadaan Mudik Lebaran 1442 Hijriah
Mulai 18-24 Mei 2021 diberlakukan masa pengetatan pasca peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai dengan Adendum Surat Edaran Penanganan COVID-19 No. 13/2021.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) perlu memenuhi ketentuan yang mengatur syarat perjalanan penumpang menggunakan moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.
Salah satunya terkait pelaksanaan tes acak Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan darat untuk angkutan umum maupun kendaraan pribadi di jalan nasional menuju Jabodetabek.
Cari tahu informasi pasca peniadaaan mudik di https://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 2