Mulai 3 Desember 2021, Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Mulai 3 Desember 2021, Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia Wajib Karantina 10 Hari

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas COVID-19 No. 23/2021 yang mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia dan berlaku sejak 3 Desember 2021.

Dalam ketentuan terbarunya, WNI dan WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR, yakni entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9.

Untuk kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.

Baca selengkapnya di https://covid19.go.id/p/regulasi/

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin 

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 2

Bagikan

Info Penting