Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Ketentuan Pokok Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di masa pandemi COVID-19 akan mulai dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajar 2021/2022.

Pelaksanaannya didasarkan pada Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Kemendikbudristek dan Kemenag dan dapat diunduh di https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id

Di dalamnya diatur ketentuan pokok penyelenggaraan PTM terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan hak orang tua/wali peserta didik dalam memilih metode pembelajaran (PTM Terbatas atau PJJ) bagi anaknya.

Ketentuan pokok juga mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh pemerintah dan/atau dinas pendidikan/kanwil kementerian agama.

PTM Terbatas sendiri dihentikan jika ada konfirmasi kasus COVID-19 di satuan pendidikan dan diberhentikan sementara apabila ada kebijakan Pemda terkait pengendalian COVID-19

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting