INGAT, ASN Dilarang Mudik!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat dengan #TidakMudik.
Bagi ASN yang tetap mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melapor ke Kementerian PANRB melalui SP4N-LAPOR!, yakni: SMS ke 1708, lapor ke website www.lapor.go.id, atau aplikasi SP4N LAPOR! untuk Android dan iPhone.
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 2