INGAT, ASN Dilarang Mudik! - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

INGAT, ASN Dilarang Mudik!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tegaskan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat dengan #TidakMudik.

Bagi ASN yang tetap mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Masyarakat yang mengetahui ada ASN yang mudik dapat melapor ke Kementerian PANRB melalui SP4N-LAPOR!, yakni: SMS ke 1708, lapor ke website www.lapor.go.id, atau aplikasi SP4N LAPOR! untuk Android dan iPhone.

Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting