Hari Ini, Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Hari Ini, Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku

Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021.

Moda transportasi yang dikecualikan adalah untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, dan lain-lain, termasuk angkutan logistik (pengangkut kebutuhan pokok, barang untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan).

Pelarangan dan pengecualian ini diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Pilih #TidakMudik untuk Indonesia Pulih.

Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ 

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 3

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting