Hari Ini, Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi (darat, laut, udara, dan kereta api) untuk kegiatan mudik berlaku dari 6-17 Mei 2021.
Moda transportasi yang dikecualikan adalah untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, dan lain-lain, termasuk angkutan logistik (pengangkut kebutuhan pokok, barang untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan).
Pelarangan dan pengecualian ini diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Pilih #TidakMudik untuk Indonesia Pulih.
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Detail:
- Tipe: Image
- Format: JPEG
- Jumlah File: 3