Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Pada Saat Ini Dibolehkan (Mubah) - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Fatwa MUI: Penggunaan Vaksin COVID-19 AstraZeneca Pada Saat Ini Dibolehkan (Mubah)

MUI keluarkan Fatwa No. 14 tahun 2021 terkait yang menyatakan hukum penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca pada saat ini adalah dibolehkan (mubah).

Terdapat 5 alasan yang mendasari fatwa MUI ini termasuk karena kebutuhan kondisi mendesak yang menduduki kondisi darurat, keterangan ahli tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi COVID-19, serta ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). 

Selain itu ada jaminan keamanan penggunaan oleh pemerintah, sementara pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin COVID-19 karena keterbatasan vaksin yang tersedia.

Vaksin COVID-19 AstraZeneca yang ada di Indonesia adalah produksi SK Bioscience Co. Ltd., Andong, Korea Selatan.

MUI pun meminta pemerintah terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin COVID-19 yang halal dan suci serta mewajibkan umat Islam berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 3

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting