Diperpanjang! PPKM Mikro Tahap X Berlangsung dari 15-28 Juni 2021 - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Diperpanjang! PPKM Mikro Tahap X Berlangsung dari 15-28 Juni 2021

Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang dilaksanakan di seluruh provinsi di Tanah Air. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X itu diberlakukan mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut misalnya, untuk daerah zona merah Work From Home (WFH) 75 persen, dan WFO (Work From Office) kantor perlu digilir. Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%. 

Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan, namun untuk daerah zona merah, 100 persen daring. 

Pengaturan pembatasan lainnya mencakup sektor essensial, rumah makan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah, usaha konstruksi, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, diatur lebih lanjut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no 13/2021 yang dapat diunduh di https://s.id/ppkm-mikro-x

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#IndonesiaBangkit

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting