Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kemenag - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Bantuan Subsidi Upah Sebesar Rp1,8 Juta untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kemenag

Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan non PNS di sektor pendidikan keagamaan.

BSU diberikan kepada Guru Non PNS RA/Madrasah, Guru Non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, Guru Non PNS  Katolik, Guru Non PNS Budha, dan Guru Non PNS Konghucu

Total penerima bantuan mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai lebih dari Rp1,15 triliun.

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 3

Unduh Materi

 

Bagikan

Info Penting