Aturan WFH atau WFO dalam PPKM Darurat - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

Aturan WFH atau WFO dalam PPKM Darurat

Pengaturan kerja dari rumah (Work From Home - WFH) dan kerja dari kantor (Work From Office - WFO) selama PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dibagi menurut sektornya, yakni non esensial, esensial, dan kritikal.

Sektor kritikal boleh menerapkan WFO 100%, di antaranya: usaha di bidang Kesehatan; Keamanan; Logistik dan transportasi; Industri makanan, minuman dan penunjangnya; Utilitas dasar (seperti listrik dan air); serta Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sedangkan sektor esensial maksimal hanya dapat menerapkan 50% karyawan untuk WFO. Usaha yang termasuk di sektor ini antara lain: keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk usaha di bidang non-esensial wajib menerapkan WFH 100% untuk karyawannya.

Baca selengkapnya hal yang diatur dalam PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) di https://covid19.go.id/p/regulasi/instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-15-tahun-2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id

#IndonesiaBangkit

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 2

Unduh Materi

Bagikan

Info Penting