ASN dan Keluarga Diminta Batasi Berlibur ke Luar Negeri - Masyarakat Umum | Covid19.go.id

ASN dan Keluarga Diminta Batasi Berlibur ke Luar Negeri

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya diminta untuk membatasi diri berlibur ke luar negeri selama masa pandemi COVID-19. Hal ini berdasarkan SE MenPAN- RB No. 03/2022 yang dapat dibaca selengkapnya di https://s.id/se-menpanrb-3-2022

Perjalanan keluar negeri dikecualikan untuk Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dilengkapi surat tugas dan bila dalam keadaan terpaksa. Keduanya perlu memiliki izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di instansi.

Ketentuan ini berlaku sejak 13 Januari 2022 dengan hukuman disiplin bagi yang melanggar

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#PakaiMasker #CepatVaksin #IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 2

Bagikan

Info Penting