Sekolah Zona Hijau dan Kuning Boleh Tatap Muka, Asalkan... - Guru dan Siswa | Covid19.go.id

Sekolah Zona Hijau dan Kuning Boleh Tatap Muka, Asalkan...

Satuan pendidikan atau sekolah di zona hijau dan kuning persebaran COVID-19 sudah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. TAPI, ada syarat yang harus dipatuhi dan diterapkan dengan ketat!

Salah satunya, harus disetujui 4 pihak: Pemda atau Dinas Dikbud, Kepala Sekolah, perwakilan orang tua/wali di komite sekolah, dan orang tua peserta didik. Selain itu, ada pembatasan jumlah murid per kelas dan pengurangan hari dan jam belajar.

Pada prinsipnya pembelajaran tatap muka wajib mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua pihak yang terlibat dalam pembelajaran tatap muka.

Baca panduan lengkapnya di s.id/sekolah-hijaukuning

 

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG
  • Jumlah File: 1

Unduh Materi

 

Bagikan

Info Penting