Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Madrasah dan Pesantren - Guru dan Siswa | Covid19.go.id

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Madrasah dan Pesantren

Pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri, termasuk juga penyelenggaraan oleh Madrasah, Pesantren, atau Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama.

Selain mengikuti ketentuan SKB Empat Menteri, juga harus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah dan faskes/dinkes setempat, mendapat rekomendasi Satuan Tugas COVID-19 setempat, hingga rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Demikian pun, orang tua peserta didik tetap dapat memilih PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

Untuk di Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama yang tidak penuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan SKB Empat Menteri, maka tidak diizinkan untuk PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) bertugas dan bertanggung jawab untuk memastikan sudah mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas https://siapbelajar.kemenag.go.id sesuai kondisi sebenarnya untuk Tahun Ajar 2021-2022.

Panduan tata cara pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat diunduh melalui website di atas atau website Kementerian Agama di https://kemenag.go.id. Jika terkendala teknis dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

Baca informasi selengkapnya di https://s.id/ptm-terbatas-madrasah-pesantren-2021

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 4

Bagikan

Info Penting