Content Post | Covid19.go.id

Vaksinasi untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Beri Harapan Baru Bagi Dunia Pendidikan

Jakarta, 26 Februari 2021 – Pemerintah telah memulai melaksanakan program vaksinasi tahap kedua yang menyasar pelayan publik dan lansia, termasuk bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) menjadi salah satu prioritas program vaksinasi tahap kedua ini.

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan menyampaikan, “Tujuan kita memang memberikan vaksinasi pada petugas pelayan publik, karena memang rentan dengan risiko terpapar COVID-19. Tentunya berbicara guru, tentu dengan vaksinasi ini memberikan proteksi spesifik, dengan adanya proteksi dan kekebalan kelompok yang kita bangun bersama, maka kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin akan turut terlindungi,” jelasnya, pada Dialog Produktif “Vaksinasi Tahap 2: Prioritaskan Pendidik dan Tenaga Kependidikan” yang diselenggarakan KPCPEN dan ditayangkan di FMB9ID_IKP, Jumat (26/2).

Dr. H. Yaswardi, M.Si, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyampaikan “Pendidik dan tenaga kependidikan menurut amanat Presiden mendapat prioritas vaksinasi, dan diberikan kepada seluruh PTK  mulai 24 Februari dan diberikan secara bertahap bagi PTK dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat,” 

Kebijakan vaksinasi untuk PTK diambil sebagai langkah untuk mengurangi kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa atau learning lost akibat pandemi Covid-19, terutama bagi yang paling kesulitan menjalankan pembelajaran jarak jauh (PJJ) seperti peserta didik PAUD, SD, dan SLB; serta untuk mendukung akselerasi penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Lebih lanjut Dr. Yaswardi menjelaskan, “vaksinasi diberikan bagi seluruh PTK dari setiap jenjang di satuan pendidikan negeri dan swasta, baik formal maupun non-formal, termasuk pendidikan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama”. Basis pemberian vaksinasi kepada PTK adalah data dari Kemendikbud dan Kementerian Agama (Kemenag). Sementara untuk jadwal vaksinasi akan diinformasikan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Kantor Wilayah Kemenag masing-masing daerah. PTK yang terdaftar cukup membawa identitas diri dan yang tidak terdaftar dapat menyertakan surat pernyataan dari pimpinan satuan pendidikan ke lokasi vaksinasi.

“Sejak awal guru-guru langsung merespon positif program vaksinasi ini, intinya tidak ada penelokan. Kedua ini merupakan tanggung jawab seorang pendidik bahwa kita harus segera melakukan proses belajar mengajar secara aman dan nyaman. Kini negara-negara dunia tahu kita sangat serius menempatkan aspek pendidikan sebagai bagian penting dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” terang Prof. Dr. Unifah Rosyidi, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Dalam kondisi awal ini, dr. Nadia menyampaikan, “Kita memulai vaksinasi ini dengan memprioritaskan tujuh Provinsi dengan angka penularan tertinggi terlebih dahulu, kemudian pada Maret 2021 kita akan mendistribusikan lagi 11 juta vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksin baik di luar tujuh Provinsi tadi dan di luar ibu kota Provinsi,” terangnya.

Dr. Yaswardi menyampaikan kemajuan yang dilakukan oleh Kemendikbud dalam prosesnya hingga kini, “Data PTK telah kita koordinasikan dengan Kemenkes. Kemenkes selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi hingga Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan vaksinasi”

“Kita punya pangkalan data PTK yaitu dapodik dan PDDIKTI. Prioritas memang kepada tujuh provinsi awal, tapi kita tetap melakukan pemetaan terhadap provinsi-provinsi lainnya,” tambah Dr. Yaswardi.

Hal ini juga berkesinambungan dengan pernyataan dr. Siti Nadia, “Dari data yang ada ini akan kita kompilasi ke dalam sistem satu data vaksinasi COVID-19, sehingga nanti sasaran vaksinasi sudah terjadwal dengan harapan tidak terjadi antrian terlalu panjang. Pengaturan ini yang kita lakukan dan memastikan data ini sesuai dengan data di lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Kemendikbud bekerja sama dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait lainnya, “Kemendikbud tidak sendiri tapi bersama organisasi profesi guru dalam memberikan pelayanan bagi PTK dan kami terus berkoordinasi dengan Kemenkes terkait pelaksanaan vaksinasi,” terang Dr. Yaswardi.

“Guru-guru siap dan antusias menyambut program vaksinasi ini. Sampai memang banyak yang bertanya bagaimana prosesnya hingga di daerah-daerah. Tapi kita sama-sama tahu bahwa dalam prosesnya ada tahapan-tahapan seperti yang disebutkan tadi,” tambah Prof. Unifah.

Terkait proses pembelajaran tatap muka setelah program vaksinasi PTK ini nanti, dr. Siti Nadia menerangkan, “Tetap kita harus melihat faktor laju penularan yang terjadi, kemudian kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, juga cakupan vaksinasi akan jadi pertimbangan apakah sekolah bisa melakukan proses pembelajaran tatap muka kembali,” terangnya.

Selain itu Dr. Yaswardi juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran kunci dalam memastikan kesuksesan vaksinasi PTK. “Pemerintah pusat berkoordinasi  dengan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota akan memastikan pelaksanaan vaksinasi PTK berjalan dengan baik sesuai arahan Presiden. Kita juga akan memperhatikan respon pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait kesiapan  melaksanakan pembelajaran tatap muka”.

***

Tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) - Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dibentuk dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.  Prioritas KPCPEN secara berurutan adalah: Indonesia Sehat, mewujudkan rakyat aman dari COVID-19 dan reformasi pelayanan kesehatan; Indonesia Bekerja, mewujudkan pemberdayaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja; dan Indonesia Tumbuh, mewujudkan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. Dalam pelaksanaannya, KPCPEN dibantu oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

[PEN/RDKS/YOY]

Bagikan

Info Penting