Content Post | Covid19.go.id

Syarat Kedatangan dari Luar Negeri ke Indonesia untuk WNI dan WNA

Pemerintah secara perlahan mulai membuka pintu masuk ke Indonesia untuk perjalanan internasional dengan syarat dan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Baik WNI dan WNA diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dengan sampel yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan dan harus melakukan karantina sesuai dengan ketentuannya.

Pejalan rute internasional, baik WNI dan WNA, yang masuk ke Indonesia juga diharuskan telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap min. 14 hari sebelum keberangkatan. Jika belum, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tes RT-PCR kedua tunjukkan hasil negatif.

Khusus untuk WNA harus memiliki Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan dapat menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin

#IndonesiaBangkit #SEMUAWAJIBPAKAIMASKER

Detail:

  • Tipe: Image
  • Format: JPEG/PNG
  • Jumlah File: 4

Bagikan

Info Penting