Content Post | Covid19.go.id

Satgas: Manfaatkan Penurunan Harga RT-PCR Sesuai Urgensinya

JAKARTA - Pemerintah telah menurunkan harga tes RT-PCR (real time polymerase chain reaction) agar semakin terjangkau. Saat ini dengan batasan tarif tertinggi di harga Rp495 ribu untuk daerah di Pulau Jawa - Bali dan Rp525 ribu untuk daerah di luar Pulau Jawa - Bali. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat, dengan turunnya harga ini dimanfaatkan secara bertanggungjawab dan tidak menggunakannya untuk kepentingan yang tidak perlu. Dan diutamakan khususnya dalam rangka pelacakan kasus positif dan kontak erat. 

"Dimohon Masyarakat dapat menindaklanjuti perubahan harga ini secara bertanggungjawab dan mobilitas tidak dilarang namun sebaiknya dikendalikan sesuai tingkat kepentingan atau urgensinya," katanya menjawab pertanyaan media dalam agenda Keterangan Pers, di Graha BNPB, Kamis (19/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Terkait harga ini, diakui bahwa dalam pembiayaan testing PCR terdapat beberapa komponen yang tercover seperti Reagen untuk ekstraksi, Reagen PCR, perawatan alat maupun biaya operasional termasuk SDM di laboratorium. 

Dan beberapa diantaranya tergolong barang impor yang mendapat pajak khusus terkait alat dan material kesehatan. "Namun, terlepas dari rincian biaya tersebut, pemerintah berkomitmen, untuk membuat harga testing PCR sebagai metode gold standar yang semakin terjangkau," pungkasnya. 

Jakarta, 19 Agustus 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/ACU/YOY]

Bagikan

Info Penting