Content Post | Covid19.go.id

Satgas COVID-19 Minta Pemda Segera Tindaklanjuti Inmendagri Terbaru

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Perpanjangan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 9 Tahun 2021. Selain PPKM Mikro, Inmendagri juga ditujukan untuk mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 dalam memperkuat pengendalian penyebaran virus. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut PPKM Mikro diperpanjang untuk masa berlaku 20 April - 3 Mei 2021. Dan ada 5 provinsi baru yang turut menerapkan PPKM Mikro, yaitu Sumatera Barat, Jambi, Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat. Totalnya saat ini sudah berjumlah 25 provinsi menerapkan PPKM Mikro. 

"Saya meminta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti Inmendagri ini, dan mengkoordinasikan dengan para pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing," Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (20/4/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dengan sikap proaktif pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan dari pusat, maka penerapan PPKM Mikro akan berjalan efektif, dan mampu menekan kasus COVID-19 di berbagai daerah. Utamanya dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di tengah-tengah masyarakat. 

Diketahui, disamping 5 provinsi tambahan baru, terdapat 20 provinsi yang telah menerapkan PPKM Mikro pada periode sebelumnya. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau dan Papua. 

Jakarta, 20 April 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

[ISTA/QQ/VJY]

Bagikan

Info Penting