Content Post | Covid19.go.id

Satgas Covid-19: Kebijakan PPKM Upaya Menjamin Keselamatan Masyarakat

JAKARTA - Penerapan Pelaksaanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pulau Jawa dan Bali telah resmi diberlakukan pada periode 11 - 25 Januari 2021. Menteri Dalam Negeri pun telah mengeluarkan Instruksi No. 1 Tahun 2021 untuk memastikan PPKM berjalan dengan baik dan sejauh ini telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

"Pada prinsipnya, kebijakan pembatasan kegiatan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus Covid-19 yang masih tinggi," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Agar hal ini terlaksana, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mendukung PPKM. Koordinasi pusat - daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan. "Dibutuhkan disiplin dan sikap tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan di daerahnya masing-masing," tambahnya.

Saat ini Wiku menyebut bahwa  PPKM sudah terlaksana di 73 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali. Diantaranya provinsi Banten Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, DKI Jakarta Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. 

Rinciannya, pemda di Banten telah menerbitkan perda khusus menekan penularan Covid-19, mengintensifkan peran Pemda untuk mencegah kerumunan. Dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  Di Jawa Barat memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi, dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). 

Di Jawa Timur, pemdanya menerapkan pembatasan waktu operasional fasilitas umum dan penerapan operasi gabungan di pintu masuk wilayah. Di Bali PPKM diterapkan di jalur wisata dan penerapan prasyarat perjalanan PCR dan rapid antigen di pintu masuk. 

Ibukota DKI Jakarta menerapkan pembatasan jumlah kendaraan, pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan dan penyaluran bantuan penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Pada provinsi Jawa Tengah, dilakukan penambahan rekrutmen tenaga kesehatan, penutupan ruas jalan dan penetapan batas waktu operasional pusat keramaian dan pengerahan Satpol PP selama 24 jam. 

Dan di provinsi DI Yogyakarta dilakukan peningkatan penanganan dan pelaporan bagi desa atau kelurahan dan kepawon. Juga dilakukan pembatasan aktivitas tingkat dusun atau kampung (tingkat mikro). 

Wiku berharap bahwa PPKM di Jawa dan Bali dapat menjadi pembelajaran bagi daerah lain yang tidak menerapkan kebijakan tersebut. Untuk mencontoh program-program yang signifikan dalam menekan dampak laju penularan. Bagi daerah yang tidak diinstruksikan pembatasan kegiatan, dan hendak melakukan peraturan serupa, maka perlu dilakukan konsultasi untuk tindaklanjutnya.

Jakarta, 12 Januari 2021

Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
(ISTA/QQ/KRS)

Bagikan

Info Penting