Content Post | Covid19.go.id

[SALAH] Kumham Hapus Sanksi Pidana setelah Anak Buah Megawati Tolak Vaksin

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).

Informasi tersebut tidak benar. Faktanya, hal tersebut sudah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif bukan sanksi pidana.

Selengkapnya pada penjelasan!

= = = = =

KATEGORI: Konten yang Menyesatkan

= = = = =

SUMBER: Facebook
https://archive.vn/ptWH9

= = = = =

NARASI:

Dalam gambar
“Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Lansung Hapus Sanksi Pidana”

Caption postingan
“Cemen.!!!
Negara kalah samas sorang nenek yang merasah bangg sbagai anak peka’ih”

= = = = =

PENJELASAN:

Akun Facebook bernama Muhammad Saisal pada 19 Januari 2021 memposting sebuah gambar yang terdapat narasi bahwa sanksi pidana jika menolak divaksin telah dihapus oleh Kumham setelah anak buah Megawati menolak divaksin.

Setelah ditelusuri, melansir dari wartakota.tribunnews.com Menteri Hukum dan HAM membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin. Yasonna Laoly juga menghimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Bagi mereka yang tidak mengikuti Vaksin Covid-19 tetap akan diberi sanksi berupa sanksi administratif agar dapat mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait sanksi akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.


Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi. Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp5 juta. Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA). Sedangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tidak menerapkan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Dengan demikian, klaim bahwa Kumham menghapus sanksi pidana setelah anak buah megawati tolak vaksin tidak benar. Informasi tersebut sudah dibantah oleh Menteri Hukum dan HAM dan sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif, sehingga masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

= = = = =

REFERENSI:

https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/01/13/breaking-news-menkumham-yasonna-laoly-tegaskan-tidak-ada-sanksi-pidana-penolak-vaksin-covid-19

https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/ZkeY188k-cek-fakta-pemerintah-hapus-sanksi-pidana-penolak-vaksinasi-covid-19-ini-faktanya

https://palembang.tribunnews.com/2021/01/05/berikut-sanksi-yang-akan-diterima-masyarakat-jika-menolak-vaksin-covid-19?page=all

https://m.republika.co.id/berita/qna4r1284/yogyakarta-tak-sanksi-masyarakat-yang-tolak-vaksin-covid19

Penulis: Luthfiyah Oktari Jasmien
Editor: Bentang Febrylian

The post [SALAH] Kumham Hapus Sanksi Pidana setelah Anak Buah Megawati Tolak Vaksin appeared first on [TurnBackHoax].

Bagikan

Info Penting